BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pegawai non-ASN kategori R3 dan R4 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai kegiatan Senam Sparko di Alun-Alun Kota Bekasi, Selasa, 22 Juli 2025, sekaligus untuk merespons kekhawatiran sejumlah tenaga kerja kontrak (TKK) atas keberlangsungan status mereka.

“Kita tidak semena-mena untuk memberhentikan. Fokus kita justru peningkatan PAD agar mereka tetap tergaji. Jadi, tidak perlu khawatir,” ujar Tri dalam arahannya kepada para pejabat dan pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Agar Peserta Didik Belajar Tidak Lesehan, Disdik Bekasi Kirim Kursi dan Meja ke SDN Kayuringin Jaya XVI Agustus Ini

Ia juga mengingatkan bahwa beban pembiayaan pegawai sudah menyentuh angka 45 persen dari total anggaran daerah, sehingga efisiensi dan ketepatan alokasi menjadi perhatian. Karena itu, pimpinan SKPD diminta aktif menyosialisasikan informasi secara terbuka dan humanis kepada pegawai, untuk mencegah salah paham dan aksi turun ke jalan.

Terkait adanya laporan sejumlah SKPD yang belum menyelesaikan administrasi pegawai R3 dan R4 namun tetap ikut agenda luar kota, Tri menyatakan akan menjatuhkan teguran dan surat peringatan.

“Pemerintah Kota Bekasi akan terus mencari solusi agar para pegawai tetap bekerja dan mendapatkan gaji. Namun, seluruh jajaran juga harus sabar menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait kelanjutan status pegawai non-ASN,” ujarnya.

Baca Juga: Truk Sampah DLH Kota Bekasi Terguling di Jalan Cut Mutia, Sampah Berhamburan ke Jalan

Tri menegaskan kepada para kepala OPD agar memberikan pemahaman kepada pegawai bahwa tidak ada pengurangan pegawai dalam kategori R3 dan R4, dan menekankan pentingnya mengikuti ketentuan resmi. Ia juga memperingatkan akan memberi sanksi kepada pegawai yang tetap memilih turun ke jalan meski sudah ada kepastian dari Pemkot. (adv)***