BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan tidak membatasi pemasangan pagar besi di pusat perbelanjaan maupun bangunan komersial. Namun, setiap pemasangan tetap harus mempertimbangkan unsur estetika agar tidak mengurangi keindahan kawasan perkotaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menanggapi pemasangan pagar besi setinggi lebih dari dua meter yang mengelilingi kawasan Pakuwon Mall Bekasi.
Menurut Tri, pemasangan pagar merupakan hak pengelola sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan lingkungan. Meski demikian, desain pagar diharapkan tetap menyatu dengan karakter bangunan dan kawasan sekitarnya.
"Situasi keamanan di Kota Bekasi saat ini relatif kondusif. Selama pagar yang dipasang tidak mengubah atau merusak estetika bangunan, kami masih memberikan ruang untuk itu," ujar Tri kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca Juga: Ketua RT Bantah Aniaya Korban Curanmor di Medansatria, Polisi Dalami Dua Laporan
Ia menegaskan, Pemkot Bekasi tidak menginginkan bangunan komersial memasang pagar dengan desain yang terkesan tertutup atau menyerupai benteng, karena dapat memengaruhi tampilan kota.
Sebagai contoh, Tri mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya pernah memberikan teguran terhadap sebuah bangunan di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, karena bentuk pagarnya dinilai terlalu masif. Setelah dilakukan penyesuaian, desain pagar tersebut kini dinilai lebih selaras dengan lingkungan sekitar.
Menurutnya, pagar tidak selalu memberikan kesan kaku apabila dirancang dengan konsep yang tepat. Justru, pagar dapat menjadi bagian dari elemen arsitektur yang memperindah bangunan.
"Pagar juga bisa menjadi unsur keindahan selama desainnya tepat dan harmonis dengan lingkungan," katanya.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Usulkan Satgas Anti Pungli usai Kasus Oknum Dishub Viral
Pemkot Bekasi memastikan tidak akan melarang pemasangan pagar besi sepanjang tetap menjalankan fungsi pengamanan tanpa mengabaikan aspek estetika kota serta kenyamanan visual masyarakat.***




