BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklaim sudah membayar kepada ahli waris pemilik lahan 3 SDN Bantargebang.

Ketiga SDN Bantargebang itu adalah SDN III, SDN IV, dan SDN V. Sebelumnya ahli waris juga sempat menyegel ketiga sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, ketiga lahan sekolah tersebut sekitar 1.900 meter persegi di SDN IV Bantargebang, SDN V Bantargebang 1.000 meter persegi, SDN III Bantargebang 500 meter persegi.

Baca Juga: SDN Bantargebang V Disegel Ahli Waris, Kegiatan Belajar Mengajar Tak Bisa Berlangsung

Total nominalnya yang dibayar Pemkot Bekasi kepada ahli waris kurang-lebih Rp19 miliar.

"Alhamdulillah sudah dibayarkan oleh Disperkimtan, lahan ketiga sekolah tersebut," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana, Rabu 24 Januari 2024.

Warsim sendiri belum bisa memastikan jumlah nominal karena dia tidak tahu persis.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Bakal Bayar Lahan 3 SDN Bantargebang kepada Ahli Waris

"Untuk pembayaran merupakan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi," jelas dia.

“Lebih detailnya silahkan tanyakan ke Disperkimtan langsung ya. Di bagian pertanahan. Saya takut salah nominalnya,” demikian kata dia.***