BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial AZ, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan kini terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengatakan bahwa bantuan hukum tersebut akan menyesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Langgar Aturan dan Beri Fasilitas Tak Layak, Penampungan PMI PT Esdema Disegel P2MI

Tri menegaskan, kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh ASN terhadap integritas dan pemerintahan yang bersih. Sebagai langkah pencegahan, Pemkot akan meningkatkan pengawasan terhadap ASN guna menutup celah terjadinya korupsi.

“Ini menjadi peringatan serius bagi semua ASN agar bekerja dengan jujur dan transparan,” kata dia menegaskan.