BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah melalui proses izin resmi sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa seluruh tahapan perizinan untuk keberangkatan tersebut telah tuntas dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri.
“Semua persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara sudah dikantongi. Selain itu, jadwal keberangkatan juga berada di luar masa penundaan yang ditetapkan Mendagri,” ujar Junaedi.
Baca Juga: Penutupan JPO Ahmad Yani Depan Metropolitan Mall Picu Kekhawatiran Pejalan Kaki
Ia menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menjajaki potensi kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd., khususnya terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien dalam pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi maju.
“Wali Kota bersama tim dari Disperkimtan melakukan tinjauan langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai bahan referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” tambahnya.
Junaedi menekankan bahwa pembiayaan perjalanan ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Pencairan Dana Hibah RW Baru Mencapai 99,51 persen
“Agenda ini bersifat non-APBD sehingga tidak membebani keuangan daerah. Pemkot tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ menetapkan penundaan PDLN pada 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, sebagai langkah antisipasi cuaca ekstrem serta periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Edaran tersebut berlaku untuk perjalanan dengan tanggal keberangkatan pada rentang waktu tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilakukan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat,” tutupnya.***




