BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Nyepi, meskipun sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas melalui skema Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA terkait penyesuaian sistem kerja ASN selama masa libur dan cuti bersama. Dalam skema ini, sebanyak 37,4 persen ASN di lingkungan Pemkot Bekasi bekerja secara fleksibel dari lokasi masing-masing.

Penerapan WFA berlangsung selama tiga hari, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Lebaran 2026, Kunjungan Mal di Bekasi Meningkat, Diskon Jadi Pemicu Utama

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa kualitas layanan publik tidak boleh terdampak oleh penyesuaian sistem kerja tersebut.

“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya momentum pascalibur panjang untuk mengembalikan fokus dan disiplin kerja ASN.

Baca Juga: Polsek Bekasi Selatan Intensifkan Patroli Rumah Kosong Saat Mudik, Cegah Aksi Pencurian

“Kita ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi,” tambah dia.***