BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan langkah strategis dengan menertibkan hampir 300 bangunan permanen milik warga yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) di kawasan Perumahan Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi untuk memantau proses pembongkaran tersebut. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun kota yang tertata dan memiliki infrastruktur terintegrasi.

“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya. Dengan terbebasnya saluran dari bangunan liar, pengendalian sampah, aliran air, hingga pencegahan banjir akan lebih efektif,” ujar Tri, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Pemkot Bekasi Bentuk Satgas Pengawas Program Makanan Bergizi Gratis

Plt. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto, menambahkan bahwa keberadaan bangunan liar di atas saluran selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan lingkungan. Meski sebagian bangunan telah berdiri selama puluhan tahun, lahan tersebut merupakan milik PJT dan tidak sesuai peruntukan.

“Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan ini, pengendalian sampah dan aliran air dapat lebih mudah dikelola, sehingga kawasan menjadi lebih tertata,” jelas Idi.

Tri memastikan proses penertiban dilakukan sesuai aturan hukum, dengan pendekatan persuasif terhadap warga yang terdampak.***