BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin, 24 Agustus 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus menjaga fungsi sempadan sungai.
Penertiban tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Bekasi telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. Mulai dari sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 secara bertahap dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada penghuni untuk membongkar bangunan secara mandiri dengan tenggat waktu 14 hari sebelum penertiban dilaksanakan.
Sebanyak sekitar 40 bangunan liar menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut. Meski pada awalnya masih ada sejumlah penghuni yang keberatan untuk pindah, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama proses berlangsung.
Petugas melakukan komunikasi secara langsung kepada warga untuk menjelaskan pentingnya menjaga fungsi bantaran sungai serta konsekuensi penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan.
Berkat pendekatan tersebut, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Pemerintah Kota Bekasi juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung penataan kawasan dan memahami pentingnya menjaga lingkungan demi kepentingan bersama.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan kawasan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Jelang Aksi 27 Agustus 2026, Polres Pastikan Keamanan Kota Bekasi Tetap Kondusif
Ke depan, pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di berbagai wilayah. Dalam proses penataan ini juga ditemukan beberapa bangunan yang memiliki hak penggunaan lahan yang sah, namun persoalan tersebut telah diselesaikan melalui koordinasi dan pendekatan yang baik.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, serta sinergi dengan masyarakat dalam setiap proses penataan wilayah guna mewujudkan Kota Bekasi yang lebih tertib, nyaman, dan layak huni.***




