BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang melakukan operasi penertiban bangunan liar di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (30/4/2025). Aksi ini menyasar bangunan semi-permanen yang dibangun di atas saluran air dan tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 600.3.3.1/209/BA/Distaru tanggal 22 April 2025.
Sebelum penertiban, Dinas Tata Ruang bersama Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, telah memberikan 3 surat peringatan (SP1, SP2, SP3) kepada pemilik bangunan.
“Kegiatan ini sudah melalui tahap persuasif, tetapi tidak ada respons. Akhirnya kami ambil langkah tegas,” tegas Karya Sukmajaya. Operasi melibatkan FORKOPIMCAM, termasuk Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, TNI-Polri, dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Akan Beri Bantuan Renovasi untuk 120 Rumah
Bangunan yang ditertibkan berada di dua lokasi strategis, yaitu Jatibening Baru bangunan menghalangi saluran air dan Pekayon Jaya dengan bangunan ilegal di atas lahan PSU.
Camat Bekasi Selatan menegaskan, operasi ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan publik.
“Pembangunan di atas PSU dan saluran air mengganggu tata ruang dan berpotensi memicu banjir,” tambah dia.***




