BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan sebagai respons atas dampak sebaran abu vulkanik di wilayah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, evaluasi dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung efektif meski dilaksanakan dari rumah.

Menurut Tri, kebijakan PJJ harus mampu menjaga keseimbangan antara keselamatan peserta didik dan terpenuhinya hak mereka untuk memperoleh pendidikan.

"Yang pertama tentu keamanan terhadap kondisi anak-anak. Yang kedua tentu untuk mendapatkan pendidikan dan pelajaran," ujar Tri, Selasa, 8 September 2026.

Baca Juga: Keributan Antarpekerja Tenant di Summarecon Mall Bekasi Dipicu Dugaan Pelecehan, Berakhir Damai

Ia menjelaskan, kondisi lingkungan menjadi pertimbangan utama dalam penerapan PJJ. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik terhadap siswa, tanpa menghentikan kegiatan belajar mengajar.

Selain faktor keselamatan, Pemkot Bekasi juga menaruh perhatian pada kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung pembelajaran daring. Gangguan jaringan maupun kendala teknis lainnya dinilai dapat memengaruhi efektivitas interaksi antara guru dan peserta didik.

Karena itu, evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang muncul selama pelaksanaan PJJ sekaligus mencari solusi agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.

Tri berharap pengalaman pelaksanaan PJJ kali ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pembelajaran berbasis teknologi di Kota Bekasi.

"Kita evaluasi terus, sehingga ke depan teknologi pembelajaran bisa semakin baik dan mampu mendukung proses belajar anak-anak," katanya.

Pemkot Bekasi memastikan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ akan terus dilakukan dengan mengedepankan dua aspek utama, yakni keselamatan siswa dan keberlangsungan proses pendidikan. Melalui evaluasi berkelanjutan tersebut, pemerintah berharap kendala teknis dapat diminimalkan sehingga peserta didik tetap menerima materi pembelajaran secara maksimal selama kebijakan PJJ diberlakukan.