BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan pelampiran Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan ini berdasarkan instruksi Wali Kota Bekasi nomor 400.12/12/DISDUKCAPIL tertanggal 25 Maret 2024 yang mengharuskan memiliki Kartu Induk Anak (KIA) untuk pelaksanaan PPDB.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat menjelaskan kewajiban ini adalah bagian dari pemenuhan hak anak yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Paslon Independen Bakal Cawalkot Bekasi Terancam Gagal Daftar Jika Tak Segera Unggah Dokumen
"Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa KIA berfungsi sebagai perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya anak-anak," kata Taufik saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 14 Mei 2024.
Taufik menambahkan pelayanan pembuatan KIA dapat dilakukan di setiap kelurahan di Kota Bekasi. Selain itu, para orang tua siswa juga bisa membuat KIA secara kolektif untuk memudahkan proses.
"Saat ini, sudah 50 persen masyarakat Kota Bekasi yang memiliki KIA," jelas dia.
Baca Juga: Kaesang Harus Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot Bekasi Secara Langsung
Taufik menyebut bahwa Pemerintah Kota Bekasi menargetkan pembuatan KIA mencapai 70 persen, mengingat Pemerintah Pusat menargetkan 60 persen.
"Karena pemerintah Pusat menargetkan pembuatan KIA itu 60 persen," demikian kata dia.***




