BEKASI.POJOKSATU.id - Jumlah pendatang di Kota Bekasi terus bertambah pasca Lebaran 2026. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 6.042 warga dari berbagai daerah resmi mengajukan perpindahan domisili ke Kota Bekasi.
Data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri. Ribuan warga itu tercatat mengurus surat keterangan pindah warga negara Indonesia dengan tujuan domisili ke Kota Bekasi.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, mengatakan jumlah pendatang tahun ini mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Hentikan Sementara Pembangunan Lapangan Padel di Samping AIS Bekasi
“Jumlah 6.042 ini adalah yang mengajukan pindah secara resmi, surat keterangan pindah warga negara Indonesia. Kota Bekasi adalah alamat yang dituju,” kata Taufiq, Selasa, 12 Mei 2026.
Pada periode pasca Lebaran 2025, jumlah warga luar daerah yang pindah ke Kota Bekasi tercatat sebanyak 4.707 orang. Dengan demikian, terjadi kenaikan lebih dari seribu pendatang pada tahun ini.
Menurut Taufiq, angka tersebut hanya mencakup warga yang mengurus administrasi perpindahan secara resmi. Sementara warga yang tinggal di Kota Bekasi tanpa melapor atau mengurus surat pindah tidak masuk dalam data Disdukcapil.
“Jika penduduk tidak melaporkan kepada kami terkait proses kepindahannya. Maka kami bisa anggap yang bersangkutan tidak pindah ke Kota Bekasi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Hentikan Sementara Pembangunan Lapangan Padel di Samping AIS Bekasi
Disdukcapil Kota Bekasi juga mengimbau warga pendatang yang telah menetap lebih dari satu tahun agar segera mengurus perpindahan dokumen kependudukan. Pasalnya, berbagai layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat diakses sesuai domisili resmi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selain itu, pihak Disdukcapil meminta pengurus RT dan RW turut membantu menyosialisasikan pentingnya administrasi kependudukan kepada warga pendatang di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: AIS Bekasi Tolak Pembangunan Lapangan Padel di Dekat Area Sekolah
“Kami harap RT dan RW dapat membantu menyampaikan informasi kepada warga pendatang agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukannya,” ucap Taufiq.
Sebagai informasi, Kota Bekasi memiliki luas wilayah sekitar 207 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 2,627 juta jiwa pada 2023.
Kota ini juga tercatat sebagai wilayah dengan kepadatan penduduk tertinggi ketiga di Jawa Barat setelah Bandung dan Cimahi.***




