BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kecamatan Pondok Melati dalam waktu dekat akan menertibkan dua lokasi bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara.
Camat Pondok Melati, Heryanto, menyampaikan bahwa penertiban pertama akan menyasar menara telekomunikasi (tower) yang berlokasi di RW 21, Kelurahan Jatirahayu.
“Eksekusi tinggal menunggu tindakan dari tim Dinas Tata Ruang. Kami dari kecamatan akan turut serta dalam proses tersebut,” ujar Heryanto, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Polisi Ambil Sejumlah Sampel dari Jasad Soleh, Butuh Waktu 2 Pekan untuk Ungkap Penyebab Kematian
Sasaran kedua adalah deretan bangunan liar yang membentang di sepanjang saluran Kali Baru. Berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 33 bangunan tak berizin yang sebagian telah difungsikan sebagai tempat usaha warga selama puluhan tahun. Bahkan, beberapa di antaranya rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini bukan masalah baru, tapi sudah berlangsung lama. Kendati dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, tetap saja secara legal berdiri di atas tanah negara,” jelas Heryanto.
Ia menegaskan, arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjadi pedoman utama. Jika lahan negara dinyatakan harus steril, maka pihaknya akan menjalankan penertiban sesuai prosedur, termasuk melalui tahapan sosialisasi, identifikasi, dan pendekatan persuasif kepada warga terdampak.
Baca Juga: Kali Perwira Penuh Lumpur dan Rumput, Warga Berharap Normalisasi
“Kami berharap warga bisa melakukan pembongkaran mandiri. Tujuannya agar barang-barang yang bisa diselamatkan tidak rusak saat proses eksekusi,” ujarnya.
Penertiban ini, kata Heryanto, merupakan bagian dari upaya penataan kota yang lebih tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.***




