BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dalam rangka meningkatkan sinergi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Bekasi.
Penandatangan dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan bersamaan dengan Kegiatan Apel Pagi Seluruh ASN Kota Bekasi pada Senin (26/1/2026) di Plaza Pemkot Bekasi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan mengatakan bahwa tujuan Nota Kesepakatan ini adalah memberikan Jaminan Sosial Tenaga kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan, Satlinmas, Pengurus RT/RW, Pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan, Kelurahan, Kader Posyandu dan pendamping Kader Posyandu Kelurahan se Kota Bekasi.
Dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mereka dapat melayani masyarakat Kota Bekasi tanpa rasa cemas dan sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja.
“Saat ini para pekerja tersebut dibayarkan melalui APBD setiap tahunnnya, dan sesuai dengan arahan Pak Walikota dalam apel pagi, BPJS Ketenagakerjaan tetap melakukan koordinasi dengan OPD terkait dalam upaya percepatan pelayanan baik data maupun pelayanan atas risiko yang terjadi”, lanjut Fauzan.
Sampai dengan akhir Tahun 2025, untuk Tenaga Kerja yang dibayar APBD, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan Total santunan untuk 555 Kasus sebesar 10,6 Miliar dimana paling besar untuk Santunan Jaminan Kematian, disusul santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa kepada anak tenaga kerja.
Adapun Iuran yang dibayarkan oleh APBD sebesar 7,5 Miliar untuk 56 ribu tenaga kerja dimana diantaranya sekitar 11.666 adalah Tenaga Kerja Rentan Kota Bekasi.
Menurut A. Fauzan, sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah Program Pemerintah sehingga tindak mengenal untung atau rugi.
Dalam hal ini ia mengatakan bahwa target Pemerintah adalah bagaimana agar seluruh masyarakat Pekerja di Kota Bekasi bisa terlindungi dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja.***




