BEKASI.POJOKSATU.id - ​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyoroti masih minimnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki sertifikat halal. Dari total sekitar 200 ribu UMKM di Kota Bekasi, baru beberapa ribu di antaranya yang telah mengantongi lisensi halal tersebut.

​Isu strategis ini mengemuka setelah DPRD bersama Pemkot Bekasi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa, 27 Oktober 2026.

​Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa, menyambut positif hadirnya payung hukum ini. Ia menilai sertifikasi halal sangat krusial untuk meningkatkan mutu serta daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar nasional hingga mancanegara.

​"Kita bisa melihat negara lain seperti Malaysia dan Singapura sangat diminati pelaku UMKM ataupun pengusaha. Karena produk halal selain diminati oleh masyarakat muslim tapi juga diminati masyarakat nonmuslim," ujar Nisa, Kamis, 29 Oktober 2026.

​Meski demikian, Nisa mengungkapkan bahwa hambatan utama pelaku UMKM belum mengurus sertifikasi halal terletak pada dokumen dasar legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

​"Kita masih banyak PR, misalnya untuk NIB dan SKU sebagai ketentuan dasar berusaha banyak UMKM belum punya itu. Kami berharap pemerintah memfasilitasi itu karena untuk sertifikasi halal membutuhkan persyaratan itu," tegasnya.

​DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi agar tidak sekadar menegakkan aturan regulasi, tetapi aktif memberikan pendampingan serta kemudahan pengurusan NIB dan SKU secara gratis. Langkah ini dinilai menjadi kunci utama untuk merangsang percepatan ekosistem industri halal dan memperkuat ekonomi kerakyatan di Kota Bekasi.