BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi didesak untuk mengambil langkah nyata dalam mengintervensi minimnya cakupan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendampingan intensif serta fasilitasi perizinan dasar dinilai menjadi kunci utama agar produk-produk UMKM lokal dapat memenuhi kualifikasi industri halal.
Sorotan ini mengemuka menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Chairun Nisa menegaskan regulasi baru ini wajib diiringi program aksi konkret dari dinas teknis terkait, bukan sekadar imbauan administratif di atas kertas.
Kendala utama di lapangan berakar dari masih banyaknya pelaku UMKM yang belum mengantongi dokumen dasar legalitas berusaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Keterangan Usaha (SKU). Padahal, berkas tersebut merupakan syarat mutlak sebelum mengajukan pendaftaran sertifikat halal.
"Kita masih banyak PR, misalnya untuk NIB dan SKU sebagai ketentuan dasar berusaha banyak UMKM belum punya itu. Kami berharap pemerintah memfasilitasi itu karena untuk sertifikasi halal membutuhkan persyaratan itu," ungkapnya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Legislator berharap Pemkot Bekasi hadir secara inklusif dengan membuka layanan jemput bola dan menyederhanakan rantai birokrasi legalitas dasar. Dengan adanya bantuan fasilitas ini, para pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan akses informasi dapat dengan mudah menuntaskan sertifikasi halal guna mendongkrak daya saing produk di pasar skala luas.





