BANTARGEBANG, BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah tempat usaha pembuatan arang di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Tindakan ini merespons keluhan masyarakat sekitar yang terganggu oleh polusi asap pekat akibat aktivitas pembakaran arang.

Sebelum mengeksekusi penyegelan, DLH Kota Bekasi terlebih dahulu mengoperasikan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) di sekitar lokasi guna mengukur dampak paparan emisi udara terhadap lingkungan pemukiman warga.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa pengukuran teknis tersebut krusial sebagai bahan evaluasi objektivitas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha arang tersebut.

“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang,” ujar Kiswatiningsih, Kamis, 29 Oktober 2026.

Meski rincian data baku mutu udara dan pasal pelanggaran belum dibuka secara mendetail ke publik, DLH memastikan penindakan ini disikuti pengawasan ketat. Pelaku usaha diwajibkan melakukan perbaikan sistem cerobong asap dan mematuhi seluruh regulasi tata lingkungan hidup sebelum diizinkan beroperasi kembali.

Warga Sumur Batu menyambut baik langkah penyegelan ini dan berharap DLH Kota Bekasi terus melakukan inspeksi berkala agar polusi asap tidak kembali mengganggu kesehatan serta kenyamanan pemukiman di kawasan Bantargebang.