BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus membenahi tata kelola administrasi wilayahnya dengan mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Terobosan ini ditujukan untuk mendongkrak ketepatan data, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan dan tertib.
Komitmen integrasi sistem ini diresmikan lewat penandatanganan kesepakatan bersama yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Tangerang Selatan pada Senin, 21 September 2026. Agenda strategis ini turut disaksikan oleh sekitar 60 kepala daerah dari berbagai penjuru Indonesia.
Inti dari kerja sama berbasis teknologi ini berfokus pada percepatan penyelarasan antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus memperketat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Buka Pendataan Atlet dari 27 Daerah, Pemkot Bekasi Mantapkan Kesiapan Venue Porprov Jabar 2026
Adanya data yang saling terhubung memudahkan Pemkot Bekasi dalam mendeteksi dan mengoreksi ketidaksesuaian data kepemilikan tanah maupun objek pajak secara cepat dan presisi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mendorong perbaikan sistem birokrasi yang berdampak nyata bagi warga.
"Integrasi data tanah dan pajak ini menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki data yang lebih akurat dan saling terhubung. Kita ingin administrasi semakin tertib, pelayanan semakin baik, dan pengelolaan daerah semakin terukur," tegas Tri.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menekankan pentingnya sinergi dan pembaruan data secara berkala agar informasi yang tersaji selalu mutakhir.
"Dengan data yang saling terhubung, kita bisa mengurangi ketidaksesuaian informasi dan membantu pemerintah daerah melakukan penataan administrasi secara lebih akurat. Kolaborasi ini diharapkan mendukung pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib bagi masyarakat," jelas Tarbarita.
Melalui penerapan SISGITA, Pemkot Bekasi optimistis mampu membangun fondasi pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus menciptakan tata kelola administrasi pertanahan dan pendapatan daerah yang akuntabel.***




