BEKASI, POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi memastikan proses ganti rugi pengadaan tanah Flyover Bulak Kapal berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada warga. Selain menyerahkan pembayaran uang penggantian untuk 15 bidang tanah di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa, 20 Oktober 2026. Pemkot Bekasi juga memberikan fasilitas pendampingan relokasi bagi warga terdampak.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan apresiasi atas kerelaan dan kerja sama masyarakat. Guna meringankan beban warga, Pemkot Bekasi menerjunkan personel dan armada dari Dinas Perkimtan serta Dinas BMSDA untuk membantu proses pengangkutan barang-barang maupun material bangunan warga yang masih bisa dimanfaatkan.

“Kepada warga yang sudah menerima penggantian, kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja samanya. Pemerintah Kota Bekasi akan membantu proses pemindahan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perkimtan dan DBMSDA, agar warga dapat memindahkan barang-barang yang masih bisa digunakan dengan lebih mudah,” tutur Tri.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menjamin bahwa besaran nominal ganti rugi ditentukan oleh tim penilai independen (appraisal) yang sah secara hukum serta mengedepankan kelengkapan dokumen administrasi penerima hak.

“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan setelah persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi,” tegas Tarbarita.

Setelah 15 bidang tanah resmi dibayarkan, sebanyak 32 bidang tanah disiapkan untuk menerima pembayaran pada pekan depan seiring verifikasi pemberkasan warga.