BEKASI.POJOKSATU.id - Perkembangan jumlah penduduk di Kota Bekasi menjadi salah satu pertimbangan utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengevaluasi pembagian daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2029.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan dinamika kependudukan yang terus berubah perlu diikuti dengan penataan dapil agar setiap wilayah memperoleh keterwakilan politik yang seimbang.
Menurutnya, terdapat sejumlah kawasan yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga komposisi dapil yang digunakan pada Pemilu 2024 perlu dikaji kembali.
"Jangan sampai ada wilayah dengan jumlah penduduk yang besar, tetapi keterwakilan politiknya tidak sebanding," kata Ali, Selasa, 27 Juli 2026.
Baca Juga: Polsek Bekasi Barat Gencarkan Sosialisasi Cegah Tawuran Lewat Program Jakarta On The Spot
Selain memperhatikan jumlah penduduk, KPU juga akan mempertimbangkan aspek lain seperti kesatuan wilayah, kedekatan geografis, serta kohesi sosial masyarakat dalam menentukan komposisi dapil.
Ali menambahkan, prinsip kesinambungan juga menjadi perhatian sehingga perubahan tidak dilakukan secara sembarangan. Langkah tersebut penting agar masyarakat tetap memahami sistem pemilu dan tidak menimbulkan kebingungan.
Saat ini Kota Bekasi masih terbagi menjadi lima daerah pemilihan dengan total 50 kursi DPRD. Namun, KPU belum memastikan apakah jumlah dapil maupun kursi akan berubah pada Pemilu 2029 karena seluruh proses masih dalam tahap kajian.
KPU berharap hasil evaluasi nantinya mampu menghasilkan pembagian dapil yang lebih adil sehingga setiap suara masyarakat memiliki nilai keterwakilan yang setara dalam pembentukan DPRD Kota Bekasi.***




