POJOKSATU.id - Ratusan pelajar dan orang tua siswa dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi akan mengambil langkah hukum terkait pembatalan perjanjian perjalanan study tour ke Yogyakarta.
Kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin, mengungkapkan bahwa pihak travel telah melanggar perjanjian dua kali dalam mengatur keberangkatan sekitar 280 murid tersebut.
Samsudin menjelaskan murid-murid tersebut dijadwalkan berangkat pada tanggal 29 Mei, namun kemudian diminta untuk menundanya hingga tanggal 8 Juni.
Namun sayangnya, hingga pukul 20.00 WIB, para murid belum juga berangkat. Akibat pelanggaran ini, MAN 1 Kota Bekasi akan mengambil langkah hukum.
BACA JUGA: MAN 1 Bekasi Laporkan Pemilik EO Jogja Holiday Center kepada Polsek Bekasi Utara
"Sudah jelas bahwa EO (Event Organizer) tidak memiliki itikad baik, karena sesuai kesepakatan seharusnya berangkat pukul 20.00 WIB, namun tidak kunjung datang pada waktu yang telah ditentukan," ungkap Samsudin, Jumat, 9 Juni 2023 dini hari.
Dia menilai Jogja Holiday Center (JHC) selaku EO telah melakukan penipuan. Dalam hal ini, MAN 1 Kota Bekasi akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, serta mengembalikan uang para siswa secara penuh.
"Kerugian yang kami alami mencapai sekitar Rp474 juta, dan uang tersebut harus dikembalikan dalam waktu 7 hari setelah pembatalan," demikian kata dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




