BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas menyusul adanya dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan operasional milik pemerintah daerah.
Instruksi tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait kendaraan dinas berpelat merah yang diduga diubah menggunakan pelat putih atau hitam. Pendataan akan mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bekasi.
Harris menegaskan bahwa fasilitas negara yang bersumber dari anggaran publik harus digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau menghindari pengawasan.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Targetkan Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual Disahkan Tahun 2026
"Fasilitas negara dibiayai oleh uang rakyat untuk pelayanan publik, bukan untuk disamarkan menjadi kendaraan pribadi demi menghindari pengawasan," tegas Harris, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan fasilitas negara tidak akan ditoleransi.
Melalui langkah inventarisasi ini, Pemkot Bekasi berharap penggunaan aset daerah dapat lebih tertib sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas di masa mendatang.***




