BEKASI.POJOKSATU.id - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan pengemudi truk PT Rianinda Utama Ekspress yang terlibat dalam kecelakaan maut di Simpang Unisma, Jalan Cut Mutia, sebagai tersangka. Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Insiden yang terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia, sementara sembilan korban lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para saksi dan korban untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Geledah Disdagperin Terkait Dugaan Pungli Proyek MCK Pasar Bantargebang
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, mengatakan proses hukum masih berlangsung sehingga belum ada penetapan tersangka terhadap sopir truk.
"Belum ada tersangka. Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Administrasi penyelidikannya juga baru ditandatangani hari ini," ujar Rojali saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing korban.
"Keterangan diambil sesuai kesiapan korban. Ada beberapa korban yang kondisinya masih belum memungkinkan sehingga belum bisa dimintai keterangan," katanya.
Rojali menambahkan, penyidik masih berfokus mengumpulkan fakta-fakta di lapangan sebelum menyimpulkan penyebab kecelakaan maupun menentukan langkah hukum selanjutnya.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan pengumpulan bukti dan keterangan dari para pihak yang terkait.***




