BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret seorang master of ceremony (MC) berinisial E dalam sebuah konser musik.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Ariyana mengatakan penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan dilakukan secara bersama oleh beberapa satuan kepolisian.
"Proses penyelidikan telah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri," kata Putu Kholis kepada wartawan di Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2026.
Imbauan itu disampaikan setelah sejumlah kelompok masyarakat mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Selasa, 11 Agustus 2026 malam. Kedatangan mereka dipicu informasi di media sosial yang menyebut rumah tersebut merupakan tempat tinggal E.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bersama aparat wilayah melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, E dipastikan sudah tidak lagi tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Baca Juga: Ormas Datangi Kontrakan MC The Sounds Project di Bekasi, Polisi Pastikan Rumah Sudah Kosong
"Beberapa kelompok masyarakat memang sempat mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal yang bersangkutan. Namun setelah dicek bersama ketua lingkungan, Kapolsek, dan tim Polres Metro Bekasi Kota, diketahui bahwa yang bersangkutan sudah tidak berdomisili di lokasi itu," ujarnya.
Putu Kholis meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak ataupun bertindak di luar proses hukum. Menurutnya, seluruh penanganan kasus telah menjadi kewenangan aparat kepolisian.
"Kami memahami adanya keresahan di masyarakat. Namun kami mengimbau warga tetap tenang karena perkara ini sedang ditangani secara proporsional dan profesional oleh kepolisian," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan dan setiap langkah penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***




