BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota akan menggelar operasi zebra pada Senin, 14 Oktober 2024 hingga Minggu, 27 Oktober mendatang.
Diketahui bahwa operasi zebra yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut akan menyasar pada 15 pelanggaran yang seringkali terjadi di jalan raya.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menyebutkan, ada beberapa titik yang menjadi fokus operasi zebra oleh pihak kepolisian.
"Kami fokuskan di Jalan Raya Ahmad Yani, Djuanda, Jalan Hasibuan, dan beberapa titik yang banyak ditemukan pelanggaran," ucap Yugi, saat dikonfirmasi bekasi.pojoksatu.id, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Baca Juga: Operasi Zebra: Ratusan Pengendara di Kota Bekasi Kena Tegur Gara-Gara Langgar Lalu Lintas
Yugi menuturkan, pihaknya akan fokus pada pengendara yang melawan arah, tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, dan bermain handphone.
Yugi menambahkan, razia juga akan menyasar pengendara yang tidak melengkapi kendaraan sesuai standar, kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, melanggar marka jalan, tidak membawa STNK, menertibkan kendaraan yang menggunakan plat dinas, pengendara di bawah umur, dan juga menggunakan rotator di kendaraan.
"Selain itu juga kami fokus untuk pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, melebihi batas kecepatan, dan tidak memiliki SIM," jelas Yugi.
Ia menyampaikan bahwa razia bukan hanya menyasar kendaraan roda dua, tapi juga kendaraan roda empat.
"Kami fokuskan agar pengendara mematuhi aturan dalam berlalu lintas, ini dilakukan supaya tidak terjadi kecelakaan," kata dia. ***




