BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Fraksi PKB, Ahmadi, melaporkan rekan sesama dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Rahman Hakim, atas dugaan penganiayaan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi usai rapat pembahasan RAPBD di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Senin, 22 September 2025. Insiden bermula akibat adanya selisih pendapat yang kemudian berujung pada tindakan fisik.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Perbaikan Bertahap JPO Rusak di Jalan Ahmad Yani

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyampaikan bahwa laporan resmi dari korban telah diterima pihak kepolisian.

“Untuk laporan sudah kami terima, dan nantinya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Braiel kepada awak media, Rabu, 24 September 2025.

Ia menambahkan, kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Kepolisian akan segera memproses laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.***