BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial berinisial FA, 42 tahun, tersangka kasus KDRT terhadap istri sberinisial YA, 29 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, kasus KDRT tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pihak sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Panggil Pegawai BNN yang Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

"Iya sudah dilakukan penahanan," ujar Firdaus saat dihubungi awak media, Senin, 8 Januari 2024.

Sebelumnya diberitakan, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA, 42 tahun, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada isterinya sendiri berinisial YA, 29 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, bahwa kasus KDRT dilakukan pada Agustus 2021, di rumahnya yang berada di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

Baca Juga: Polisi Pastikan Laporan KDRT Anggota BNN Diusut

YA sebenarnya sudah melaporkan kasus KDRT tersebut kepada polisi tetapi menangguhkannya karena masih memberi kesempatan kepada sang suami. Tetapi, aksi KDRT itu berulang.***