BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Opsnal Reserse Kriminal Polsek Bekasi Utara membongkar kasus pencurian kabel tembaga ground penangkal petir yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV warga.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Taman Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Ali Imron, bersama tim opsnal pada Rabu malam, 13 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku berinisial BME (15 tahun), I (15 tahun), dan MSP (13 tahun) di wilayah Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung.
Baca Juga: Polsek Kedungwaringin Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri kabel ground penangkal petir dengan cara memanjat tembok rumah korban, naik ke atap bangunan, lalu memotong kabel menggunakan tang besi," tutur Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto dalam keterangannya, Sabtu, 16 Mei 2026.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial SN yang juga turut ditangkap polisi.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara SN dijerat Pasal 591 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap dia.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga penangkal petir dan rekaman CCTV milik warga. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Soroti SPMB 2026 dan Waspadai Penyebaran Hantavirus
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tonomenegaskan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.***




