BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Utara berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan-atau penggelapan yang terjadi di kawasan Perumahan Villa Indah Permai, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial MM alias MD diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan berbagai tipe iPhone melalui akun media sosial miliknya dengan harga jauh di bawah pasaran.
Korban yang tertarik kemudian diminta men-transfer sejumlah uang sebagai uang muka atau down payment (DP). Namun setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok barang yang dipesan sedang kosong.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menawarkan korban untuk melakukan upgrade ke tipe iPhone yang lebih tinggi dengan iming-iming keuntungan lebih besar.
Baca Juga: Polisi Buru DPO dan Penadah Usai Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap di Bogor
Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial FMB mengalami kerugian mencapai sekitar Rp11.500.000.
Penyidik menduga masih ada korban lain yang mengalami modus serupa dalam kasus ini.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran Bank BNI, satu lembar bukti transfer Bank BNI, serta satu bundel hasil cetak percakapan atau chat.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya terhadap penawaran barang elektronik dengan harga yang tidak wajar atau terlalu murah.
"Masyarakat harus memastikan identitas penjual serta menggunakan metode transaksi yang aman guna menghindari tindak penipuan," kata dia dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026.
Baca Juga: Polsek Serang Baru Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Jonggol
Dia turut meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polsek Bekasi Utara untuk penanganan lebih lanjut.***




