BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Serang Baru masih memburu satu daftar pencarian orang (DPO) dan seorang penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, tiga pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Serang Baru di kawasan Citra Indah Jonggol, Cileungsi, pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru, Iptu Augusman Harefa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Baca Juga: Polsek Serang Baru Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Jonggol
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku di wilayah Jonggol dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki,” kata Augusman, Kamis, 7 Mei 2026.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni IC (34 tahun), Ri alias E (32 tahun), dan AP (16 tahun). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit motor Honda Beat Street warna hitam, kunci letter T, serta beberapa kunci kontak motor.
Meski demikian, polisi menegaskan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai. Petugas masih mengejar seorang pelaku lain berinisial R yang masuk daftar pencarian orang serta seorang penadah berinisial A.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, Ratusan Butir Diamankan
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadahnya. Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan curanmor hingga ke akarnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Augusman.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Serang Baru untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.***




