BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan tak biasa dikeluarkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang mewajibkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah menggunakan Bahasa Inggris dalam pelaksanaan rapat virtual.
Instruksi ini langsung memantik perhatian karena dinilai sebagai langkah inovatif, namun juga berpotensi menimbulkan pro dan kontra di kalangan aparatur sipil negara.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan dalam waktu dekat, khususnya saat pelaksanaan zoom meeting selama Work From Home.
Selain wajib menggunakan Bahasa Inggris, setiap rapat juga harus direkam dan dilaporkan secara berjenjang kepada Asisten Daerah serta staf ahli untuk dievaluasi.
Baca Juga: Lama Dibiarkan, TPS Ilegal di Tambun Utara Akhirnya Ditutup Pemkab Bekasi
“Untuk minggu depan saya minta seluruh kepala OPD melakukan zoom meeting dengan menggunakan Bahasa Inggris. Disiapkan, direkam, nanti dilaporkan dibagi OPD sebagai penanggung jawabnya di tingkat ASDA dan juga staff ahli terlaporkan secara berjenjang,” ujar Tri, dikutip dari Radar Bekasi, 14 April 2026.
Langkah ini dinilai sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing ASN di tengah tuntutan globalisasi.
Tri menegaskan, penggunaan Bahasa Inggris menjadi bagian dari persiapan Kota Bekasi menuju kota bertaraf internasional.
“Jadi kita berlatih kita siap untuk menjadi kota internasional. Jadikan wacana hari ini WFH menjadi lebih produktif menjadi momentum buat kita bersama,” ungkapnya.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Tol JORR Arah Serpong, Jasa Marga Terapkan Rekonstruksi Perkerasan Bertahap
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menjadi tantangan tersendiri bagi ASN, terutama bagi mereka yang belum terbiasa menggunakan Bahasa Inggris dalam konteks formal birokrasi.
Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa penerapan kebijakan ini membutuhkan kesiapan yang matang, baik dari sisi kemampuan individu maupun dukungan pelatihan.
Sistem evaluasi berjenjang yang menyertai kebijakan ini juga menjadi sorotan. Hasil rapat virtual akan dipantau dan dinilai, bahkan kinerja terbaik akan dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Nanti di ASDA dan staff ahli sebagai pengampu mendapatkan laporan pelaksaan Zoom tersebut, kemudian setelah itu nanti yang bagus dinaikkan oleh Diskominfo,” kata Tri.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif dan kompetitif.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan ASN dalam beradaptasi dengan tuntutan baru tersebut.
Dengan penerapan aturan ini, Pemerintah Kota Bekasi dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa inovasi yang dihadirkan tidak justru menjadi beban, melainkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata.***




