BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat ada 27 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).
Jumlah TPS itu tersebar di Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Utara, dan Kecamatan Mustikajaya.
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Choirunnisa Marzoeki menerangkan masing-masing TPS tersebut kekurangan surat suara.
Baca Juga: Yayasan Zambrud Biru Pernah Rawat 9 Caleg Stres
"Untuk seluruh TPS rata-rata kekurangan lembar surat suara Pemilihan Legislatif Provinsi," ujar Nisa, Selasa, 20 Febuari 2024.
TPS di Kecamatan Rawalumbu yang paling banyak menggelar pemungutan suara lanjutan. Ada 17 TPS.
"Untuk Kecamatan Mustikajaya sebanyak 8 TPS yang mengakibatkan pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya," jelas dia.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penyerangan Remaja di Wisma Asri
"Khusus untuk di TPS 185 Kecamatan Mustikajaya kekurangan Lembar Surat Suara DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara)," tambah dia.
Nisa mengaku, bahwa untuk di Kecamatan Bekasi Timur terdapat 1 TPS yang berada di Kelurahan Bekasi Jaya yakni kekurangan Surat Suara DPRD Kota Bekasi.
Untuk di wilayah Bekasi Utara, terdapat 3 orang pemilih yang tidak dapat memberikan haknya karena kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara.
Baca Juga: Update Real Count KPU Pileg DPR di Dapil Jabar 7, Siapa yang Berpotensi Terpilih?
Berikut ini Data TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan.
Kecamatan Rawalumbu 17 TPS:
1. TPS 219 : 95 DPRD Provinsi
2. TPS 201 : 48 DPRD Provinsi
3. TPS 203 : 63 DPRD Provinsi
4. TPS 204 : 51 DPRD Provinsi
5. TPS 205 : 100 DPRD Provinsi
6. TPS 206 : 53 DPRD Provinsi
7. TPS 217 : 48 DPRD Provinsi
8. TPS 207 : 94 DPRD Provinsi
9. TPS 223 : 18 DPRD Provinsi
10. TPS 208 : 53 DPRD Provinsi
11. TPS 211 : 59 DPRD Provinsi
12. TPS 230 : 51 DPRD Provinsi
13. TPS 225 : 25 DPRD Provinsi
14. TPS 227 : 18 DPRD Provinsi
15. 15. TPS 210 : 48 DPRD Provinsi
16. TPS 235 : 44 DPRD Provinsi
17. TPS 216 : 7 DPRD Provinsi
Kecamatan Mustika Jaya 9 TPS:
1. TPS 155: 29 DPRD Provinsi
2. TPS 179: 44 DPRD Provinsi
3. TPS 182: 39 DPRD Provinsi
4. TPS 183: 46 DPRD Provinsi
5. TPS 184: 49 DPRD Provinsi
6. TPS 189: 42 DPRD Provinsi
7. TPS 201 : 55 DPRD Provinsi
8. TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara).
9. TPS 178: 43 DPRD Provinsi.
Kecamatan Bekasi Timur 1 TPS:
1. TPS 86: 76 DPRD Kota.***




