BEKASI.POJOKSATU.id - DPRD Kota Bekasi melalui Komisi I kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang juga mencakup aturan mengenai garasi kendaraan pribadi di kawasan pemukiman.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Bekasi, Daryanto, mengatakan bahwa banyak warga yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi, sehingga menimbulkan gangguan lalu lintas dan ketertiban umum.

“Dalam Raperda ini kami masukkan ketentuan soal garasi. Walau belum ada sanksi tegas, aturan ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP dan petugas di lapangan untuk melakukan penertiban,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dorong Setiap RW Miliki Bank Sampah untuk Kurangi Beban TPA

Daryanto menjelaskan, keberadaan aturan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menindak pelanggaran parkir liar di permukiman warga.

“Dengan adanya payung hukum ini, penegakan di tingkat kelurahan atau kecamatan bisa lebih kuat, meskipun belum disertai sanksi berat,” imbuhnya.

Raperda ini menjadi salah satu upaya DPRD untuk meningkatkan disiplin dan ketertiban di ruang publik Kota Bekasi.***