BEKASI.POJOKSATU.id - Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Daryanto, menyampaikan bahwa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan sampah, pemerintah daerah menargetkan agar setiap RW di Kota Bekasi memiliki bank sampah sebagai upaya konkret mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurut Daryanto, keberadaan bank sampah di tingkat RW tidak hanya berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Kita ingin setiap RW punya bank sampah, dengan kontribusi dari pemerintah kota. Selama ini bank sampah masih bersifat sukarela, padahal kalau ada insentif khusus tentu akan lebih efektif,” kata Daryanto yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, belum lama ini.

Baca Juga: Evi Mafriningsianti: Digitalisasi Pajak Tak Akan Efektif Tanpa SDM yang Profesional

Ia menjelaskan, sistem ini sejalan dengan program hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW yang dirancang oleh Wali Kota Bekasi, di mana salah satu syarat penerimaannya adalah memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik.

“Artinya, RW harus punya mekanisme pengelolaan sampah yang terstruktur agar bisa mengakses hibah tersebut. Dengan begitu, pengurangan sampah bisa dilakukan sejak dari sumbernya,” tambahnya.

Daryanto menilai, kebijakan ini akan membantu membangun kesadaran masyarakat sekaligus menciptakan ekonomi sirkular di tingkat lokal.***