BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang pedagang berjualan di dalam kawasan Alun-Alun M Hasibuan sebagai bagian dari penataan menyeluruh ruang publik di jantung kota.

Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan fungsi utama alun-alun dan taman hutan kota sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman, tertib, dan bisa dinikmati maksimal oleh masyarakat.

Sebagai langkah konkret, ratusan pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di dalam area alun-alun dipindahkan ke sisi Jalan Veteran, tepat di depan Masjid Agung Al Barkah.

Baca Juga: Rantai Pasok Dipertaruhkan, Pasar Induk Cibitung Kunci Kendali Harga Sembako di Bekasi

Sejak 20 Februari, ruas Jalan Veteran ditutup setiap pukul 17.00 hingga 01.00 WIB sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.3.10.1/KEP.52-DISKOPUKM/1/2026.

Pada jam tersebut, para pedagang diperbolehkan menggelar lapak secara terpusat.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi, Herbert Panjaitan, menegaskan bahwa relokasi bukan bertujuan mematikan usaha kecil, melainkan menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Sumarni Kunjungi Ponpes Al Imaroh, Perkuat Sinergi Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja

“UMKM ini wajib kita tata. Yang tadinya berjualan di dalam Alun-Alun, kini kita tempatkan di satu sisi Jalan Veteran,” ujarnya, Senin 23 Februari 2026.

Menurut Herbert, penataan ini merupakan bagian dari visi jangka panjang Pemkot Bekasi untuk memaksimalkan fungsi ruang terbuka publik.

Alun-alun dan taman hutan kota diharapkan menjadi area rekreasi, olahraga, interaksi sosial, hingga ruang hijau yang mendukung kualitas udara dan kesehatan warga.

Baca Juga: Tarling Ramadan 1447 H, Solidaritas Warga Bekasi Terkumpul Rp5,1 Miliar untuk Sumatera

Selama ini, aktivitas jual beli yang memadati bagian dalam alun-alun dinilai mengurangi kenyamanan pengunjung.

Ruang gerak masyarakat menjadi terbatas, kebersihan dan estetika kawasan pun terdampak.

Dengan relokasi pedagang, pemerintah berharap masyarakat bisa menikmati suasana ruang terbuka tanpa terganggu kepadatan lapak.

Namun, proses penataan masih terus berjalan. Dari sekitar 200 pedagang yang sebelumnya berjualan di dalam alun-alun, lokasi baru di Jalan Veteran saat ini baru mampu menampung sekitar 150 pedagang.

Artinya, masih ada sekitar 50 pedagang yang belum terfasilitasi dan menjadi perhatian dalam evaluasi lanjutan.

Baca Juga: Tarling Ramadan 1447 H, Tri Adhianto Soroti Perbaikan Jalan dan PJU di Bekasi Barat

Hari ketiga pelaksanaan relokasi, Diskopukm langsung melakukan evaluasi menyeluruh.

Pengaturan arus lalu lintas, jenis dagangan, hingga jumlah pedagang menjadi bagian dari pembenahan bertahap agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru.

“Ini baru awal. Masih ada yang coba-coba, tapi tidak apa-apa. Kita akan terus lakukan sosialisasi dan perbaikan sambil berjalan,” tambah Herbert.

Baca Juga: Residivis Pencuri Uang Pedagang Nasi Uduk Ditangkap, Beraksi di Pondok Melati dan Pondok Gede

Pemkot Bekasi menilai penataan ruang hijau bukan sekadar soal estetika kota, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat.

Ruang terbuka yang tertata diyakini dapat meningkatkan kenyamanan, mengurangi kepadatan aktivitas di satu titik, serta menghadirkan wajah kota yang lebih representatif.

Dengan kebijakan ini, Alun-Alun M Hasibuan dan taman hutan kota di sekitarnya diharapkan kembali menjadi ruang publik yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga lansia.

Pemerintah optimistis, meski membutuhkan penyesuaian, penataan ini akan membawa manfaat lebih luas bagi warga Kota Bekasi.***