BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengakui bahwa proses rekapitulasi suara untuk tingkat Kota Bekasi, bakal mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan yakni 5 Maret 2024.
KPUD Kota Bekasi Ali Syaifa menyebutkan pihaknya optimistis bahwa penghitungan suara untuk tingkat Kota Bekasi bakal rampung sebelum tanggal 8 Maret.
"Insyaallah tanggal 8 dapat diselesaikan untuk Rekapitulasi Kota Bekasi untuk 12 Kecamatan," ujar Ali, kepada awak media, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca Juga: Ketua PPK Bekasi Timur Sakit, KPU Agendakan Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara
Untuk itu, pihak KPUD Kota Bekasi akan melanjutkan proses rekapitulasi suara di Gedung KPUD Kota Bekasi yang berada di Jalan Djuanda.
"Kemarin belum selesai, kita lanjut kembali rekapitulasi di kantor KPUD Kota Bekasi," jelas dia.
Baru 6 Kecamatan yang sudah selesai rekapitulasi yakni Pondokgede, Pondokmelati, Jatiasih, Bantargebang dan Jatisampurna dan Bekasi Barat.
Sementara 6 kecamatan lain yang belum dilakukan rekapitulasi, yaitu Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Rawalumbu, Mustikajaya dan Medansatria.***




