BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi melakukan penertiban sejumlah reklame yang rusak, kedaluwarsa, maupun tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Medansatria.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan aparat kecamatan, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, serta Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Medansatria.
Operasi tersebut menyasar berbagai media promosi yang dinilai berpotensi membahayakan karena kondisinya yang sudah tidak layak atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai.
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Medansatria, Hendry Minardy, mengatakan sejumlah reklame yang ditertibkan antara lain berupa baliho, tiang iklan, hingga neon box yang tidak memiliki izin resmi ataupun sudah dalam kondisi rusak.
“Tim menertibkan berbagai bentuk media promosi, mulai dari tiang iklan, baliho, reklame, hingga neon box yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Hendry, Kamis 12 Maret 2026.
Menurutnya, beberapa reklame yang dipasang di sepanjang jalur tersebut ditemukan dalam kondisi rapuh, kedaluwarsa, atau tidak terawat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Baca Juga: Semangat Solidaritas Ramadan Menggema di Bekasi, FKUB Bagikan Ribuan Takjil untuk Pengendara
Hendry menjelaskan bahwa reklame yang rusak dapat roboh sewaktu-waktu, terutama saat terjadi angin kencang atau cuaca buruk.
Jika hal itu terjadi di jalur lalu lintas yang padat, risiko kecelakaan tentu akan meningkat.
Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan mencopot berbagai reklame yang dinilai berisiko menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Selain mengamankan jalur lalu lintas, penertiban juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman.
Selain faktor keselamatan, penertiban juga dilakukan untuk memastikan seluruh media promosi yang dipasang di ruang publik mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame harus melalui prosedur resmi serta memperhatikan aspek keamanan.
“Kami ingin lingkungan kota lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Hendry.
Pemerintah Kota Bekasi berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha maupun pihak pemasang reklame agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemasangan media promosi di ruang publik tidak hanya mendukung kegiatan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.***




