BEKASI.POJOKSATU.id - Peresmian perbaikan Jalan Raya Pekayon di kawasan Grand Galaxy City oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turut diiringi perhatian terhadap keberadaan bangunan yang diduga tidak berizin di sekitar lokasi.

Selain memastikan jalan yang sebelumnya rusak kini lebih layak dilalui dan bebas genangan, Tri juga menyoroti adanya tanggul besar dan tembok pagar di pintu masuk kawasan yang sempat dikeluhkan warga.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bangunan tersebut, terutama jika terbukti tidak memiliki izin dan berdampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga: Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi Mengarah ke Dugaan Gangguan Teknis

“Kami akan lakukan evaluasi terhadap bangunan yang ada, terutama jika tidak memiliki izin dan berdampak pada masyarakat. Semua harus sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar,” tegas dia.

Menurutnya, penataan kawasan harus berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur, agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi warga.

Pemerintah Kota Bekasi berharap perbaikan jalan sekaligus penertiban kawasan ini dapat memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah tersebut.***