BEKASI.POJOKSATU.id - Direktur Rumah Sakit Kartika Husada, Dian Indah, mengatakan bahwa rumah sakit tidak akan menghindar dan akan mengikuti prosedur hukum yang diajukan oleh keluarga.
"Kami tidak mengelak dan sebagai warga negara yang baik, kami akan patuh pada proses hukum," ujar dia saat konferensi pers yang berlangsung di RS Kartika Husada Jatiasih, Selasa, 3 Oktober 2023.
Namun, Indah menegaskan bahwa rumah sakit juga memiliki hak-haknya berdasarkan hukum dalam situasi ini.
Baca Juga: RS Kartika Husada Jatiasih Sebut Tim Medis Berusaha Sebaik Mungkin
"Rumah sakit memiliki hak-hak hukumnya sendiri. Ini adalah surat somasi yang memiliki risiko, sehingga bisa berbalik arah," kata dia.
Maksudnya, apabila somasi tidak terbukti, maka dapat berbalik menjadi pencemaran nama baik.
Keluarga melayangkan somasi terhadap rumah sakit tersebut pada 27 September 2023, dan melaporkan 8 orang dokter dan petinggi RS Kartika Husada Jatiasih 2 hari kemudian.***




