BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengamankan delapan orang dalam razia yustisi yang digelar di sejumlah rumah indekos di wilayah Jatiasih dan Bantargebang. Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan penyakit masyarakat.

Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, menyampaikan bahwa dari razia tersebut, lima wanita dan tiga pria berhasil diamankan.

“Delapan orang kami amankan dari beberapa indekos, terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki,” ujar Rafiudin kepada bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Atur Ulang Arus Lalu Lintas di Tiga Stasiun Padat Penumpang

Ia menambahkan, dalam operasi yang dilakukan di salah satu indekos wilayah Jatiasih, dua orang pria sempat melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Selain itu, pihaknya juga mendapati pasangan pria dan wanita yang diduga baru saja melakukan transaksi dan tindakan asusila di dalam kamar indekos.

“Kami menemukan pasangan dalam kondisi mencurigakan usai bertransaksi dan diduga melakukan perbuatan asusila,” jelasnya.

Rafiudin mengimbau para pemilik indekos untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap penyewa. Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab pemilik dalam mencegah terjadinya aktivitas melanggar norma sosial dan hukum di lingkungan tempat tinggal.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Buka Rakor Satpol PP se-Jawa Barat, Dorong Penegakan Perda Humanis dan Profesional

“Kami minta pemilik kost turut mengawasi penyewa agar tidak ada aktivitas yang menyimpang atau melanggar aturan,” tegasnya.

Razia ini merupakan bagian dari langkah preventif Satpol PP Kota Bekasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. (adv)***