BEKASI.POJOKSATU.ID - Upaya penertiban spanduk, reklame, dan baliho liar yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi tidak hanya menargetkan kerapian kota, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil.
Di tengah operasi pembersihan sampah visual yang dinilai merusak estetika kota, pelaku usaha mikro dan kecil dipastikan tidak menjadi sasaran utama selama hanya memasang papan identitas usaha secara wajar.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan bahwa pihaknya membedakan secara jelas antara papan nama usaha dan reklame komersial yang dipasang berlebihan serta melanggar aturan.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Dorong Pengawasan Sungai Demi Cegah Tanggul Jebol Berulang
Penertiban, kata dia, dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM.
“Kalau hanya papan nama toko yang berfungsi sebagai identitas usaha, itu masih kami toleransi. Yang kami tertibkan adalah spanduk, baliho, atau umbul-umbul yang dipasang sembarangan dan mengganggu kerapian kota,” ujar Nesan, Kamis 5 Februari 2026.
Menurutnya, selama sepekan terakhir petugas Satpol PP telah bergerak di sejumlah titik, termasuk kawasan jalan protokol dan lingkungan permukiman.
Baca Juga: Banjir Bekasi Jadi Cermin Buruknya Penataan Ruang Selama Bertahun-tahun
Banyak spanduk promosi yang dipasang di depan warung, tiang listrik, hingga pepohonan diturunkan karena dinilai menumpuk dan membuat kawasan terlihat semrawut.
Namun, Nesan menekankan bahwa penertiban ini bukan bentuk penekanan terhadap usaha kecil. Sebaliknya, pemerintah daerah ingin menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan aktivitas ekonomi warga.
“Kami tidak ingin mematikan usaha kecil. Justru kami ingin kota ini tertib, tapi roda ekonomi tetap berjalan,” katanya.
Baca Juga: KP2MI Ambil Langkah Tegas, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri Dibekukan
Sejumlah pelaku usaha kecil mengaku lega dengan kebijakan tersebut.
Mereka menilai keberadaan papan nama sangat penting untuk mengenalkan lokasi usaha kepada pelanggan, terutama di kawasan padat permukiman.
“Kalau papan nama dicopot, orang tidak tahu ini warung apa. Alhamdulillah masih dibolehkan asal tidak berlebihan,” ujar Suyanto, pemilik warung kelontong di Bekasi Timur, 5 Februari 2026.
Satpol PP juga menegaskan bahwa penertiban reklame liar berkaitan dengan kepatuhan terhadap perizinan dan pajak daerah.
Reklame komersial yang tidak berizin dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus merusak tata ruang kota.
Baca Juga: Tak Cukup Andalkan Cuaca, Pemkab Bekasi Cari Solusi Struktural Atasi Banjir
Ke depan, Satpol PP akan memperkuat koordinasi dengan dinas terkait untuk mendorong penataan reklame yang lebih modern dan tertib, termasuk mengarahkan penggunaan media digital seperti videotron.
“Penataan ini bukan semata menertibkan, tapi juga membangun kota yang nyaman tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil,” tandas Nesan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan wajah Kota Bekasi yang lebih rapi dan asri, sekaligus memastikan UMKM tetap memiliki ruang untuk berkembang secara sehat dan tertib.




