BEKASI.POJOKSATU.ID - Tiga toko obat ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi pada Rabu, 11 Maret 2025.

Lokasi penggerebekan meliputi Kampung Rawabugel (Kelurahan Margamulya), Kampung Bulak Sentul (Kelurahan Harapan Jaya), dan Jalan Kaliabang Bungur (Kelurahan Pejuang).

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol-PP Kota Bekasi, Rafiudin, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Pendampingan Hukum untuk Korban Pelecehan Seksual Anak


“Banyak laporan warga, sehingga kami langsung turun dan melakukan razia,” ujar Rafiudin, Kamis,12 Juni 2025.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita total 1.439 butir obat terlarang, terdiri dari 187 tablet tak berizin dan 1.252 butir Eksimer. Selain barang bukti, dua orang yang diduga sebagai penjual turut diamankan.

“Kami akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Rafiudin.***