BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberikan pendampingan hukum untuk korban pelecehan seksual yang melibatkan sembilan anak di bawah umur. Pelaku dalam kasus ini diketahui masih berusia delapan tahun.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan bahwa selain pendampingan hukum, pihaknya juga fokus pada proses pemulihan psikologis, baik terhadap korban maupun pelaku.
“Yang paling penting adalah upaya pemulihan trauma. Tidak hanya untuk anak-anak korban, tetapi juga bagi pelaku yang usianya masih sangat dini,” ujar Tri, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Bantah Tolak Pendampingan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Medan Satria
Tri menekankan bahwa peristiwa ini membawa beban psikologis berat, khususnya bagi keluarga korban.
Oleh karena itu, pendekatan holistik dengan melibatkan tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum menjadi prioritas utama.
Pemkot Bekasi juga berkomitmen mengedepankan perlindungan anak dalam setiap tahapan penanganan kasus.***




