POJOKSATU.id - Sekolah Dasar Negeri Bantargebang V yang terletak di Jalan Villa Nusa Indah, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi mengalami penyegelan menggunakan lembaran seng setinggi 1 meter.
Tindakan ini menyebabkan akses masuk ke ruangan kelas SD tersebut tertutup oleh seng yang dipasang.
Berdasarkan pengamatan wartawan bekasi.pojoksatu.id di lokasi, seng tersebut menutupi akses menuju kelas-kelas di sekolah.
Beberapa guru terlihat hanya duduk-duduk di ruang-ruang yang ada di dalam sekolah.
Baca Juga: Insiden Ledakan, Wali Kota Minta PT Migas Kota Bekasi Bertanggung Jawab
Informasi yang diperoleh di lapangan mengindikasikan bahwa tindakan penyegelan ini berdampak pada 420 siswa dari 14 kelas yang sekarang tidak dapat mengakses ruang kelas akibat penutupan tersebut.
Di dalam area sekolah terdapat sebuah spanduk besar berwarna kuning yang bertuliskan "Tanah Ini Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim, yang ditempatkan dengan jelas di SDN V Bantargebang.
Selain itu, terlihat pula tulisan yang ditempel ditembok sekolah menggunakan kertas-kertas yang memohon kepada wali kota untuk menolak Permohonan PK (Peninjauan Kembali), serta membayar hak kepada ahli waris.
Tindakan penyegelan bangunan SDN V Bantargebang ini sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dikeluarkan, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.253/Pdt.G/2020/PN.Bks., Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.392/Pdt/2021/PT.Bdg., Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.804 K/Pdt/2022, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.88/Pdt/2023.
Baca Juga: Tanggung Jawab PT Migas kepada Warga yang Alami Kerusakan Akibat Ledakan Belum Jelas
Pada seng yang menutupi bangunan sekolah, juga terdapat tulisan yang menyampaikan bahwa sekolah ini akan dibuka kembali setelah Wali Kota Bekasi membayar hak kepada ahli waris.
Hingga saat ini, belum ada pihak dari sekolah yang memberikan pernyataan terkait penyegelan yang telah dilakukan terhadap sekolah tersebut.***




