BEKASI.POJOKSATU.id - Tahanan Titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ditemukan tidak bernyawa di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.
Zainal Arifin Nasution (26) merupakan tahanan terlibat dugaan kasus narkoba meninggal dunia. Korban baru 4 hari berada di Lapas Bekasi dan masih di ruangan Karantina.
Kuasa Hukum keluarga Korban, Farhat Abbas, menerangkan, sebelum dikabarkan meninggal dunia, korban sempat meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga sebesar Rp 3 juta.
Baca Juga: Tahanan Lapas Bekasi Meninggal, Polisi Tunggu Hasil Otopsi Korban
"Korban meminta uang kepada keluarga tapi tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa," ungkap Farhat kepada awak media, Kamis 27 Juni 2024.
Farhat menerangkan, kalau korban meminta uang kepada pihak keluarga pada tanggal 18 Mei melalui pesan singkat WhatsApp.
"Dia hanya bilang suruh kirim uang, jika tidak maka korban akan dibunuh. Namun pada tanggal 19 Mei korban dikabarkan meninggal dunia," ucap dia.
Farhat melihat ada sebuah kejanggalan terhadap kematian korban tersebut. Sebab, terdapat sejumlah luka-luka pada bagian tubuh korban pada saat jenazah tiba di rumah duka.
Baca Juga: Tahanan Kejaksaan Tewas di Lapas Bekasi, Dugaan Dikeroyok Napi Lain Mencuat
"Sejumlah luka-luka pada saat keluarga korban membuka peti jenazah serta kain kafan korban," demikian kata dia.***




