POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memutasi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati sebagai staf ahli pemerintahan.
Informasi mutasi terhadap Renny Hendrawati itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin, Selasa, 3 Januari 2023.
Nadih mengungkapkan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menunjuk Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Junaedi merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Tri Adhianto juga membenarkan adanya penunjukan kepala Distaru sebagai plh sekda.
BACA JUGA: Apartemen di Kota Bekasi Sarang Prostitusi Online, Tri: Akan Kami Tindak
“Pergantian Sekda itu biasa saja. Rotasi mutasi itu biasa,” ungkap Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023.
Alasan Renny Hendrawati digeser dari jabatan sebagai sekda, menurut Tri, berdasarkan undang-undang, Sekda dalam kurun waktu 2 tahun dapat dilakukan evaluasi.
“Bu Sekda sudah hampir 4 tahun. Dan saya kira biasa-biasa saja,” ucap dia.
Tri Adhianto juga mengaku, dalam birokasi pejabat sudah biasa ditempatkan di A, B, maupun C.
“Semakin kita cepat bermutasi pejabat akan cepat belajar. Dan pejabat cepat mengaktualisasikan,” ujarnya.
Terkait jabatan sekda definitif yang kosong Tri berkomentar enteng.
“Sekda definitifnya kita sambil jalan saja. Kita lihat dulu. Kita baru minta persetujuan Gubernur terkait penetapan Plh dari Distaru,” demikian kata dia. (Ahmad Payruz/Radarbekasi.id/Andi Saddam/Pojoksatu.id)




