BEKASI.POJOKSATU.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi membekukan operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia menyusul viralnya praktik pengumpulan data retina dengan imbalan uang senilai Rp800 ribu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi.

“Ini langkah preventif demi keamanan data masyarakat. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk dimintai klarifikasi resmi,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Kali Ini BTR 2 Jadi Sasaran Kerja Bakti Pemerintah Desa Burangkeng

Ia menegaskan bahwa PT Terang Bulan Abadi, selaku penyelenggara layanan Worldcoin di Indonesia, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.

“Ini pelanggaran serius. Semua platform digital wajib terdaftar dan bertanggung jawab dalam melindungi data penggunanya,” tegas Alexander.

World App, aplikasi yang menjadi gerbang untuk mendapatkan Worldcoin, diketahui telah membuka layanan pendaftaran secara offline di 29 kota, termasuk di Kota Bekasi. Di Kecamatan Bekasi Timur, antusiasme warga cukup tinggi, dengan banyaknya remaja hingga lansia yang datang untuk mendaftar.***