POJOKSATU.id - Sejumlah penduduk yang tinggal di Perumahan Green Village mengalami kesulitan akibat tidak adanya akses jalan di depan rumah mereka.

Masalah ini terjadi karena jalan di depan rumah warga merupakan tanah milik individu yang telah dibeton oleh pemiliknya.

Ada 10 rumah di perumahan tersebut menghadapi kesulitan mengakses jalan karena sengketa tersebut.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa rumah-rumah yang terkena sengketa berada di RT 10 RW 7.

Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, meminta kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk melakukan investigasi serta memeriksa rencana tata letak dan proses perizinan.

"Ikuti saja, kami akan menyelidiki dan menginventarisasi langkah-langkah yang perlu diambil terkait dengan situasi ini," ujar Tri kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.

Ironisnya, warga yang ingin masuk atau keluar rumah tidak dapat melintas karena terhalang oleh sengketa tersebut.

Warga juga tidak dapat memasukkan sepeda motor atau mobil ke dalam garasi rumah mereka. Akses yang tersisa hanya berjarak sekitar 20-40 sentimeter, yang hanya cukup untuk pejalan kaki dan tidak dapat dilalui oleh kendaraan.

BACA JUGA: Akses Jalan Perumahan Green Village Dibeton, Warga Tidak Bisa Lewat

Pemilik sah tanah telah menutup akses tersebut sejak tanggal 20 Juni 2023.

Di lokasi juga terlihat sebuah rumah dengan nomor A5 yang sebagian dikelilingi oleh beton oleh pemilik tanah yang sah.

Warga menyatakan bahwa saat mereka membeli rumah di perumahan ini, mereka tidak mengetahui adanya sengketa antara pengembang dan pemilik tanah yang menggugat. Warga hanya berharap agar pemerintah setempat dapat memberikan solusi sehingga mereka yang terdampak dapat memiliki akses jalan.

Di sekitar tembok pembatas tersebut terdapat dua spanduk yang menjadi bentuk perlawanan dari masyarakat sekitar, dengan tulisan 'Berantas Mafia Tanah' dan 'Kami Warga Green Village Tidak Punya Akses Jalan'.

Hal ini terjadi lantaran PT Surya Mitratama Persada selaku pengembang Green Village kalah di pengadilan oleh Liem Sian Tjie yang memiliki sertipikat hak milik (SHM) nomor 3063 yang dikeluarkan Kantor BPN Kota Bekasi.

Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG yang juga mendapat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019 dari Mahkamah Agung.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam