BEKASI.POJOKSATU.ID - Empat mantan karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) resmi mengadukan sengketa upah dan pesangon ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi setelah dua tahun menunggu tanpa kejelasan.

Langkah ini ditempuh menyusul gagalnya dua kali perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen perusahaan daerah tersebut, yang tidak menghasilkan kesepakatan.

Pengaduan ke Disnaker menjadi babak baru dalam upaya pencarian keadilan para eks karyawan.

Baca Juga: Imbas Banjir di Kabupaten Bekasi, ASN Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

Mereka berharap Disnaker Kota Bekasi dapat menjalankan peran strategisnya sebagai mediator konflik industrial.

Sekaligus memastikan hak-hak normatif pekerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satu mantan karyawan, Indra Purwaka, mengatakan pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebuntuan perundingan terakhir.

Baca Juga: Banjir Bekasi Lumpuhkan Akses, Keselamatan ASN Jadi Prioritas Pemkab

Menurutnya, peran Disnaker sangat krusial untuk menjembatani komunikasi yang selama ini tidak berjalan efektif antara pekerja dan perusahaan.

“Kami menindaklanjuti hasil bipartit kedua yang tidak menemui titik temu. Karena itu kami berharap Disnaker bisa memfasilitasi mediasi lanjutan,” ujar Indra, Senin 26 Januari 2026.

Indra menjelaskan, para mantan karyawan menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2024, serta hak pesangon yang hingga kini belum diterima.

Baca Juga: Indeks Kualitas Kebijakan Bekasi Melonjak Tajam, Inovasi Balitbangda Tuai Hasil Nyata

Dalam beberapa pertemuan sebelumnya, tawaran nilai pembayaran dari perusahaan dinilai jauh dari perhitungan yang seharusnya mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Kami berharap Disnaker bisa memfasilitasi negosiasi lanjutan agar hak-hak kami yang belum dibayarkan bisa dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya.

Kasus ini menempatkan Disnaker Kota Bekasi pada posisi penting sebagai penengah yang netral dan berwenang.

Dalam sistem hubungan industrial, Disnaker memiliki mandat untuk memediasi sengketa ketenagakerjaan ketika perundingan bipartit gagal, sebelum perkara berlanjut ke tahap hukum yang lebih panjang.

Indra menuturkan, keputusan para karyawan untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja pada 2024 lalu diambil setelah perusahaan tidak membayarkan gaji selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tendang Bola, PAN Ajarkan Kejujuran dan Sportivitas pada Generasi Muda

Kondisi tersebut dinilai telah melanggar hak dasar pekerja dan menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi mereka.

“Harapan kami sederhana, perusahaan membayar hak kami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Indra.

Kini, para mantan karyawan menaruh harapan besar pada Disnaker Kota Bekasi agar proses mediasi berjalan objektif dan transparan.

Mereka berharap kehadiran pemerintah daerah melalui Disnaker dapat menjadi solusi konkret, sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak pekerja, khususnya di lingkungan badan usaha milik daerah.***