BEKASI.POJOKSATU.id - Persidangan kasus pemerkosaan SPG Mobil yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi mesti ditunda sepekan.

Hakim Ketua Noor Iswandi menjelaskan alasan penundaan sidang dengan terdakwa Raeza, 30 tahun, dan Jeremia, 30 tahun, tersebut.

Dia menjelaskan penundaan sidang kasus pemerkosaan SPG mobil itu karena korban tidak hadir.

Baca Juga: Penundaan Keempat Sidang Wowon Cs, Majelis Hakim Peringatkan JPU

"Ketentuannya harus korban dulu yang diperiksa, baru saksi yang lain," kata dia.

Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Senin, 13 November 2023.

Saat hendak pergi dari ruang sidang tampak salah seorang terdakwa sempat tersenyum.

Kuasa Hukum Korban Amriadi Pasaribu menjelaskan sebab ketidakhadiran korban.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Berantai Ditunda Lagi, Hakim Beri Waktu Sepekan Lagi

"Klien kami masih trauma. Kemudian kita dari kesiapan untuk menjelaskan di ruang persidangan di mana nanti pelaku juga dihadirkan menjadi kendala karena masih trauma," tutur dia.

Sampai saat ini korban masih menjelaskan pemulihan kondisi psikologis di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Insya Allah minggu depan korban akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi," demikian kata dia.

Kasus pemerkosaan ini melanda korban pada Sabtu, 10 Juni 2023 2023, sekira pukul 21.00 WIB.***